Senin, 24 Februari 2014

Materi IPA kelas XII, AMDAL

A. Kebijakan Lingkungan di Indonesia
Dalam menjaga keselarasan antara
pembangunan dan kelestarian lingkungan,
kebijakan pemerintah merupakan hal yang
penting untuk dijadikan acuan dalam
penerapan dan pelaksanaan pembangunan .
Fungsinya untuk mencegah dan
meminimalkan dampak negatif
pembangunan bagi lingkungan.
Beberapa kebijakan lingkungan di
Indonesia adalah:
UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18,
disebutkan bahwa:
1) Setiap rencana kegiatan yang
menimbulkan dampak besar
terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki AMDAL untuk memperoleh
izin.
2) Izin tersebut diberikan oleh pejabat
berwenang sesuai dengan
perundangan.
3) Dalam izin tersebut dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk
melakukan upaya pengendalian
dampak lingkungan hidup.
PP Nomor 27 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1,
disebutkan bahwa kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan
dampak besar terhadap lingkungan hidup
meliputi:
1) Pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam.
2) Eksploitasi sumber daya alam yang
secara potensi dapat menimbulkan
pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
3) Kegiatan yang dapat
mempengaruhi kelestarian alam.
Jenis-jenis kegiatan di atas wajib
memiliki AMDAL
KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Dalam proses perumusan kebijakan
lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik
antara berbagai aspek, yaitu sosial-
ekonomi, politik dan lingkungan. Seluruh
kebijakan yang telah dirumuskan di atas
harus diterapkan secara tegas agar
keseimbangan di antara aspek-aspek dapat
terjalin. Lemahnya pengawasan hukum
dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak
yang ingin mengeksploitasi sumber daya
tanpa memperhatikan lingkungan.
B. Dampak Pembangunan
Pembangunan adalah upaya untuk
mengelola dan memanfaatkan sumber daya
untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
Pembangunan memberikan dampak positif
maupun negatif. Pembangunan memberikan
dampak penting apabila di dalam prosesnya
menyebabkan perubahan lingkungan yang
sangat mendasar. Contohnya dapat
mengancam kelangsungan hidup organisme
(kemiskinan, kelaparan, kematian),
penurunan kualitas dan kuantitas sumber
daya alam
Beberapa pedoman dalam menentukan
dampak penting, yaitu:
Jumlah manusia yang terkena dampak
Apabila sejumlah manusia terkena dampak
negatif, misalnya akibat pembangunan
masyarakat di sekitar lokasi jadi kesulitan
mendapatkan sumber air bersih.
Luas wilayah persebaran dampak
Dampak negatif diusahakan memiliki cakupan
wilayah sesempit mungkin agar tidak menyebar
ke wilayah yang lebih luas. Contohnya, industri
pengeboran bahan alam dilakukan sesuai
prosedur standar keamanan, agar dampak
negatif tidak meluas ke area permukiman
penduduk atau hutan lindung.
Lamanya dampak berlangsung
Ada yang berlangsung relatif singkat, yakni pada
salah satu proses pembangunan saja, namun
ada juga yang berlangsung lama, yaitu sejak
tahap perencanaan hingga selesai.
Intensitas dampak
Adalah perubahan lingkungan yang bersifat
hebat, berlangsung di area yang luas, dalam
waktu yang singkat. Misalnya pembangunan
yang menggunakan air tanah akan memberikan
dampak lanjutan, yaitu meranggasnya pohon di
sekitar lahan pembangunan.
C. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL)
Pengertian AMDAL dan ANDAL
Berdasarkan PP RI No. 27 tahun 1999,
pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Analisis dampak lingkungan (ANDAL) adalah
telaah secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi
kemungkinan terjadinya berbagai macam
perubahan lingkungan, baik perubahan sosial
ekonomi maupun perubahan biofisik lingkungan.
Pelaksanaan AMDAL harus seawal mungkin
sebelum suatu proyek berlangsung. Sasaran
AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu
kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara
berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
Pendekatan studi AMDAL
Ada 4 macam pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan AMDAL kegiatan
tunggal
Diperuntukkan bagi satu jenis usaha
di bawah satu instansi yang
membidangi usaha tersebut.
Contohnya pembangunan jalan tol,
PLTU, lapangan golf, masjid agung,
rumah sakit, sekolah, dll.
b. Pendekatan AMDAL kegiatan
terpadu atau multisektor
Diperuntukkan bagi jenis usaha
yang memilki sistem terpadu dan
melibatkan lebih dari satu instansi
yang membidangi usaha tersebut.
Contohnya pembangunan hutan
tanaman industri, industri pulp,
permukiman terpadu, dll.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan
dalam kawasan
Diperuntukkan bagi jenis usaha
yang berkokasi di dalam suatu
kawasan zona pengembangan
wilayah pada satu hamparan
ekosistem. Contohnya
pembangunan kawasan industri,
kawasan pariwisata, dll.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan
regional
Diperuntukkan bagi jenis usaha
yang saling terkait dan merupakan
kewenangan lebih dari satu
instansi, wilayah administratif, dan
hamparan ekosistem. Contohnya
pembukaan dan pengelolaan
gambut sejuta hektar, reklamasi
pantai utara Jawa melibatkan
provinsi Jakarta dan Banten.
Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan
usaha yang mempunyai rencana untuk
melakukan suatu usaha/kegiatan. Tugas
pemrakarsa adalah menyusun AMDAL, RPL, RPK
berdasarkan kerangka acuan. Dokumen AMDAL
disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat
meminta jasa konsultan untuk menyusunnya
( penyusun AMDAL ). Konsultan AMDAL
merupakan badan /lembaga yang telah memiliki
sertifikasi sebagai badan yang memiliki
kewenangan melakukan studi AMDAL.
Penilaian AMDAL
Dilakukan oleh komisi penilai AMDAL
dibantu dengan tim teknis. Komisi penilai di
tingkat pusat, di bentuk oleh menteri, di tingkat
daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai
pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan
Hidup. Komisi penilai daerah berkedudukan di
Bapeldalda atau instansi pengelolaan lingkungan
hidup provinsi. Masyarakat yang akan terkena
dampak juga dapat menjadi anggota komisi
penilai.
Komponen Dokumen AMDAL
Terdiri dari empat dokumen, yaitu:
a. Dokumen kerangka acuan analisis
dampak lingkungan (KA-ANDAL)
Menjabarkan kedalaman analisis
dampak lingkungan yang disepakati
oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL,
dan komisi penilai.
b. Dokumen analisis dampak
lingkungan (ANDAL)
Memuat telaahan secara cermat
dan mendalam tentang dampak
besar dan penting suatu usaha
berdasarkan arahan yang telah
disepakati dalam dokumen KA-
ANDAL.
c. Dokumen rencana pengelolaan
lingkungan hidup (RKL)
Memuat berbagai upaya
penanganan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan akibat
rencana usaha.
d. Dokumen rencana pemantauan
lingkungan hidup (RPL)
Memuat rencana pemantauan
terhadap lingkungan yang telah
dikelola akibat terkena dampak dari
usaha/kegiatan.
Manfaat AMDAL
a. Manfaat bagi pemerintah
1. Sebagai alat pengambil
keputusan tentang kelayakan
lingkungan dari suatu rencana
usaha/kegiatan.
2. Mencegah rusaknya potensi
sumber daya alam disekitar
lokasi usaha serta menjaga
kelestarian lingkungan.
3. Bahan masukan dalam
perencanaan pembangunan
wilayah.
b. Manfaat bagi masyarakat
1. Membantu masyarakat untuk
mengetahui rencana
pembangunan di daerahnya
2. Memberikan informasi
mengenai perubahan lingkungan
yang bermanfaat dan
merugikan akibat suatu usaha
3. Menjaga dan mengelola
kualitas lingkungan
c. Manfaat bagi pemrakarsa
1. Mengetahui masalah-masalah
lingkungan yang mungkin akan
dihadapi di masa mendatang
2. Meminimalkan dampak negatif
dan mengetahui
penanggulangan dampak
negatif pembangunan
3. Sebagai pedoman untuk
pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
Tahapan Pelaksanaan AMDAL
a. Persiapan
b. Pelingkupan
c. Proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat
d. Penyusunan KA-ANDAL
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
f. Diskusi dan asistensi
g. Legalisasi dokumen
Metode-Metode Penyusunan Dokumen AMDAL
a. Metode identifikasi rona
lingkungan hidup awal
Mengungkapkan secara mendalam
komponen-komponen lingkungan
hidup dan sumber daya yang
berpotensi terkena dampak. Data-
data yang diambil berupa data
komponen fisik-kimia, biologi,
sosial, ekonomi, dan kesehatan.
b. Metode prakiraan dampak kegiatan
pembangunan
Langkah prakiraan dampak adalah
dengan menyusun berbagai dampak
besar dan menuliskan semua
aktivitas pembangunan yang akan
berdampak.
c. Metode evaluasi dampak penting
Menelaah dampak penting dari
rencana usaha/kegiatan
pembangunan secara menyeluruh.
Hasil evaluasi dijadikan masukan
bagi instansi untuk memutuskan
kelayakan lingkungan dari rencana
suatu proyek.

Sumber : avicennapasha-achi.blogspot.com